
Setiap gedung sudah semestinya memiliki sertifikat sebagai bukti legal gedung tersebut. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) menjadi salah satu sertifikat yang harus dimiliki oleh suatu bangunan gedung. Selain itu dengan adanya SLF juga menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemudahan masyarakat menggunakan bangunan beserta lingkungan gedung tersebut.
Lantas bagaimana cara mengurus SLF untuk bangunan gedung bagi para pengembang atau pemilik bangunan gedung? Tentunya ada tata cara atau persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik gedung sebelum mengajukan permohonan SLF. Asal persyaratan dipenuhi dengan benar, jelas membuat mengurus permohonan SLF tidaklah sulit.
Persyaratan Mengajukan Permohonan SLF
Sebenarnya bisa saja persyaratan mengurus SLF berbeda-beda sesuai dengan ketetapan Pemerintah Daerah. Tapi secara garis besar persyaratan mengurus SLF adalah sebagai berikut.
1. Membuat Surat Permohonan Mengajukan SLF
2. Fotokopi Identitas Pemohon atau Penanggung Jawab dari Bangunan Gedung
Dokumen yang perlu dilengkapi adalah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (bagi WNI).
- Fotokopi KArtu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), VISa atau Paspor (bagi WNA).
3. Fotokopi Akta Badan Hukum atau Badan Usaha Jika Bangunan Bukan Milik Perorangan
Dokumen yang harus dilengkapi adalah
- Fotokopi Akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang).
- Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang telah dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Fotokopi NPWP Badan Hukum.
4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
Dokumen yang harus dilengkapi adalah
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik/ sertifikat Hak Guna Bangunan/ Sertifikat HAk Pakai.
- Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dengan pengelola bangunan, yang sudah disahkan oleh notaris.
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dokumen yang harus dilengkapi adalah
- Fotokopi Surat Keputusan IMB.
- Fotokopi Peta Ketetapan Rencana Kota (KPK) dan Rencana Tata letak Bangunan (RTLB).
- Fotokopi Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan.
6. Berita Acara Mengenai Telah Disetujui Selesainya Pelaksanaan Bangunan yang Sesuai Dengan IMB
7. Laporan Direksi Pengawas
Dokumen yang harus dilengkapi adalah
- Fotokopi Surat Penunjukan Pemborongan dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya.
- Fotokopi TDR/ SIUJK Pemborong dan Surat Izin Bekerja/ SIPTB dari Direktur Pengawas.
- Fotokopi laporan lengkap direksi.
- Fotokopi Surat Pernyataan bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan IMB dari Koordinasi Dewan Pengawas Bangunan.
8. Hardcopy dan Softcopy Gambar Build Drawing
9. Persyaran Untuk Bangunan Sedang dan Tinggi
Bangunan sedang dan tinggi harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait mengenai hasil uji coba intalansi dan kelengkapan bangunan, yang terdiri dari
- Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan.
- Instalasi Kebakaran, seperti sistem alarm, pemadam api, dan sebagainya.
- Instalasi Transportasi Dalam Gedung, seperti lift.
- Instalasi Tata Udara Dalam Gedung, seperti AC, Jendela, Ventilasi.
- Instalasi Penyalur Petir.
10. Foto Bangunan
11. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang Telah Diselesaikan Dengan Gambar SRAH
Itulah beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mengurus permohonan SLF. Agar makin mudah dan cepat, Anda bisa saja mencari jasa pengurusan SLF untuk membantu dalam mengurus SLF gedung bangunan Anda.
Leave a Reply